KUDUS, Suaranahdliyin.com — PR IPNU – IPPNU Karangampel Kaliwungu Kudus Bersama dengan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), menggelar sosialisasi terkait “Pernikahan Dini”, belum lama ini.
Sosialisasi yang dilangsungkan di Balai Desa Karangampel ini mendedahkan perihal dampak negative dari pernikahan dini, yang penuh dengan kerentanan.
Di antara dampak negatif pernikahan dini yaitu kurangnya persiapan pasangan dalam mendidik anak-anaknya kelak.
Selain itu, juga minimnya pengetahuan dan wawasan pasangan perkawinan usia dini, sehingga mengakibatkan kurangnya persiapan dalam membangun rumah tangga.
Sehingga menurut Kezia, narasumber acara, seorang perempuan harus menjadi sosok yang cerdas.
“Perempuan harus cerdas, karena kelak suatu saat nanti dia akan menjadi madrasatul ula atau madrasah pertama bagi pendidikan anak-anaknya,” terangnya.
Dia mengemukakan, bahwa angka pernikahan dini di Indonesia terbilang cukup tinggi, tak terkecuali di Jawa Tengah.
“Menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019, bahwa perkawinan itu hanya diizinkan untuk laki-laki dan wanita yang berusia 19 tahun,” katanya. (Putri Nur Isnaeni, mahasiswa PPL Prodi KPI FDKI IAIN Kudus 2024)