
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Bertempat di rumah Kepala Desa Japan sebanyak delapan wakif dan delapan nadlir musala serta madrasah berkumpul. Mereka secara bergantian melakukan ikrar wakaf dipandu oleh Kepala KUA Kecamatan Dawe, Drs. H. Noor Fanani, Jumat (08/02/2020).
Menurut Fanani, sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari sengketa kepemilikan di masa yang akan datang. Utamanya bila tanah wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum seperti masjid, musala atau madrasah.
“Untuk itu, bagi yang belum kami himbau agar segera mengurusnya karena itu juga termasuk amal mulia,” paparnya.
Adanya sertifikat wakaf, kata dia, termasuk ikhtiar menyelamatkan aset publik. Bahkan, bisa jadi aset agama kalau tanah tersebut digunakan untuk kepentingan agama.
“Itu akan menjadi amal jariyah yang tiada putus pahalanya selama tampat masih dimanfaatkan untuk kebaikan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Fanani juga mengapresiasi peran pemerintah Desa Japan yang telah memfasilitasi pengurusan tanah wakaf secara serentak. Ia mengatakan hal serupa patut dicontoh oleh pemerintah desa lain agar aset-aset publik terselamatkan dari sengketa.
“Utamanya yang menyangkut kepentingan agama bisa terhindar dari sengketa di kemudian hari,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Japan, Sigit Tri Harso, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang melancarkan proses sertifikasi wakaf ini. Baik itu pewakif, nadlir dan juga pejabat pencatatan wakaf dari KUA Dawe.
“Terimakasih kepada para pewakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan agama. Semoga dilipatgandakan oleh Allah dan akan bermanfaat hingga anak cucu nantinya,” kata Sigit.
Hadir pada kesempatan itu sejumlah tokoh masyarakat yang juga sebagai saksi atas ikrar wakaf yang diucapkan oleh pewakaf.
Adapun delapan bidang tanah yang diwakafkan itu digunakan untuk kepentingan agama dan pendidikan. Diantaranya, tanah Musala At-Taubah, tanah Musala Jami’atul Mukminin, tanah Pondok Thoriqoh Japan, tanah
Musala Darul Istiqomah, tanah Musala dan TPQ Raudlatul Jannah, tanah Musala Hidayatussalam, tanah Musala Al-Hidayah dan tanah Musala Al-Syamsuriyah. (rid/adb)