
KUDUS,Suaranahdliyin.com – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Kudus mengadakan acara rutin Munadharah Qudusiyyah. Pada Sabtu malam (13/6/2026) ini, munadharah berlangsung di Masjid Besar Darussalam Gondosari Gebog Kudus.
Pada kegiatan berbentuk bahtsul masail ini mengangkat tema penting yang sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat modern, yaitu kewajiban dan cara melakukan salat di atas pesawat bagi para musafir.
Sekretaris LBMNU Kudus KH Ahmad Bahruddin mengutarakan munadharah melibatkan sejumlah kiai, pengajar, serta utusan dari anggota Lembaga Bahtsul Masail MWCNU se-Kab. Kudus serta dari berbagai pesantren dan madrasah di Kabupaten Kudus ini.
“Pembahasan berlangsung antusias dinamis dengan menghasilkan sejumlah keputusan yang signifikan, ” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat dan kajian dari berbagai kitab kuning (kutubut turats), ungkap Bahruddin, Munadharah Qudusiyyah merumuskan kesimpulan hukum kewajiban salat tetap berlaku sesuai kemampuan.
“Bagi para musafir yang terbang dan tidak bisa melaksanakan salat Dhuhur dan Ashar sebelum memasuki pesawat, kewajiban salat tetap ada. Salat harus dilakukan di dalam pesawat dengan cara yang semaksimal mungkin.”jelasnya.
Mengenai tata cara pelaksanaan, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tasywiqul Furqon Kajeksan, Kecamatan Kota, Kudus ini menjelaslan jika kondisi di pesawat memungkinkan penumpang untuk berdiri dan melakukan ruku’ serta sujud dengan baik, maka salat harus dilaksanakan dengan sempurna.
“Namun, jika situasi kabin atau kursi menghalangi hal tersebut, maka salat dilakukan sesuai kemampuan dalam rangka menghormati waktu salat, “terang Kiai Bahrudin.
Terkait pelaksanaan salat, musafir diperbolehkan untuk mengambil keringanan dengan cara di-qashar (memendekkan). “Selain itu, juga dibolehkan untuk melakukan jama’ taqdim (meski terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama) maupun jama’ takhir (menggabungkan dua waktu salat),” imbuh Bahruddin.
Ditambahkan, salah satu poin penting yang menjawab kebingungan masyarakat adalah mengenai alat bersuci (seperti debu tayamum). “Forum sepakat bahwa musafir tidak diwajibkan untuk menyiapkan atau membawa alat bersuci sendiri sebelum berangkat ke dalam pesawat.” terangnya.
Melalui kesimpulan dari Munadharah Qudusiyyah ini, LBM Kabupaten Kudus berharap agar masyarakat, terutama umat Islam yang berencana bepergian dengan pesawat, tidak lagi merasa bingung atau mengabaikan kewajiban salat. Fikih Islam selalu memberikan solusi dan kemudahan (taisir) bagi umatnya tanpa harus meninggalkan syariat.
“Adapun hasil lengkap dan lebih jelasnya menunggu rilis resmi melalui media LBM PCNU KUDUS,”tandas Bahruddin.(adb,gie/ros)





































