
JAKARTA, Suaranahdliyin.com – KH. Ma’ruf Amin, menegaskan, bahwa Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi tempat berkumpul, melainkan sebuah gerakan besar yang memiliki misi memperjuangkan keadilan, menebarkan keamanan, melakukan perbaikan, serta menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Wakil Presiden ke-13 RI itu menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Gedung MPR RI, Jakarta, Sabtu (8/8/2026) lalu.
Dia mengungkapkan, bahwa dirinya hadir memenuhi undangan IKAPETE meskipun kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih. “Saya sebenarnya kurang sehat, belum sehat. Tapi karena yang mengundang IKAPETE, saya sebagai alumni sam’an wa tha’atan. Saya ini alumni yang pertama jadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
KH Ma’ruf Amin pun mengenang masa belajarnya di Pesantren Tebuireng. Menurutnya, dirinya bukan santri yang terbaik maupun yang terpintar, tetapi perjalanan hidupnya hingga menjadi Wakil Presiden merupakan bagian dari keberkahan pesantren dan para ulama.
“Waktu saya nyantri, saya bukan yang terbaik, bukan yang terpintar. Tapi saya bisa jadi Wakil Presiden. Ini keramatnya Mbah Hasyim Asy’ari. Mudah-mudahan besok ada lagi satu Tebuireng yang jadi Wakil Presiden, bahkan jadi Presiden,” katanya.
Fikrah, Sanad, dan Turats sebagai Landasan NU
Disampaikannya, salah satu fondasi penting NU adalah fikrah keulamaan yang diwariskan melalui sanad keilmuan dan turats. Pemahaman keagamaan tersebut tidak berhenti pada teks, tetapi harus mampu diterapkan secara kontekstual sesuai perkembangan zaman.
Dia menyebut fikrah Nahdlatul Ulama sebagai fikrah tawassuthiyah, yakni cara berpikir moderat yang tidak terjebak pada sikap tekstual yang kaku maupun liberal yang tercerabut dari akar tradisi keilmuan.
“Fikrah Nahdiyah yang menjadi landasan Nahdlatul Ulama adalah fikrah yang tawassuthiyah. Moderat, tidak tekstual, tidak liberal,” paparnya.
Dalam pandangannya, dinamika zaman menuntut adanya kemampuan menggunakan manhaj dalam merespons persoalan-persoalan baru. Warisan ulama, katanya, bukan hanya berupa aqwal atau pendapat, tetapi juga manhaj atau metodologi berpikir.
Untuk itu, ketika tidak ditemukan jawaban langsung dalam pendapat-pendapat terdahulu, perkembangan persoalan dapat direspons melalui berbagai metode seperti ilhaq, qiyas, istishlah, istihsan, dan saddudz dzari’ah. Sementara terhadap pendapat yang sudah tidak relevan dengan kondisi zaman, diperlukan verifikasi terhadap relevansinya.
“Turats kita tetap pakai, tetapi ketika tidak bisa dipakai, kita melakukan pendapat yang lain. Ini landasan berpikirnya,” ungkapnya. (rls/ ros, rid, adb, gie)










































