
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Menyemarakkan Ta’sis ke-491 H Masjid Al Aqsha Menara Kudus, salah satunya ditandai dengan adanya Pasar Kuliner Jadul (tradisional), yang digelar selama tujuh hari, mulai Jum’at Wage – Kamis Kliwon, 13-19 Rajab 1447 H (2–8/1/2026).
Sejak pertama kali digelar pada 2017 hingga 2026 ini, kegiatan tersebut telah berjalan selama satu dekade, secara konsisten hadir menemani perayaan Ta’sis Masjid Al Aqsha Menara Kudus, dan berlangsung di Alun-alun Kulon (Taman Menara Kudus).
Pasar Kuliner Jadul tahun in diramaikan setidaknya oleh sebanyak 21 pedagang. Di antara yang ditawarkan kepada para pengunjung yaitu sate kronyos, sate kebo, sop kebo, pindang kebo, tahu bacem, mendoan, bakwan, tahu petis, telur asin, dan telur puyuh.
Selain itu, untuk aneka minuman yang ditawarkan, di antaranya wedang jahe geprek, wedang rempah, wedang uwuh, kopi Muria, kunir asem, teh, dan air mineral.
“Pasar Kuliner Jadul menjadi bagian dari rangkaian peringatan 19 Rajab 956–1447 H yang tidak hanya berorientasi pada pelestarian budaya kuliner tradisional, tetapi juga sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal,” terang ketua panitia Pasar Kuliner Jadul, Hertanto Tri Saputro.
Eka (32), salah satu pedagang Pasar Kuliner Jadul, warga Kecamatan Gribig, Kudus, mengaku terbantu secara ekonomi dengan adanya kegiatan tersebut.
Dia mengemukakan, bahwa kehadiran Pasar Kuliner Jadul memberikan dampak positif bagi penghasilan para pedagang UMKM.
“Adanya pasar kuliner jadul ini menjadi salah satu cara untuk menyejahterakan perekonomian UMKM. Saya sebagai UMKM, merasa terbantu dari segi perekonomian dengan adanya kegiatan seperti ini,” terang Eka saat ditemui di lokasi, Ahad (4/1/2026).
Dia menuturkan bahwa dirinya telah mengikuti Pasar Kuliner Jadul selama empat tahun berturut-turut sejak 2023. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pedagang.
“Yang jualan di sini ada ketentuannya. Wajib menjual makanan jadul karena menyesuaikan dengan tema. Kalau nekat menjual makanan kekinian/modern bisa kena sanksi, bahkan bisa di-blacklist,” katanya.
Selain ketentuan jenis makanan, aspek kebersihan juga menjadi perhatian utama. Dilarang membuang sampah sembarangan dan juga tidak diperbolehkan menggunakan styrofoam sebagai kemasan makanan.
“Nomor satu kebersihan harus dijaga. Tidak boleh meninggalkan sampah. Bungkus makanan juga tidak boleh pakai styrofoam, jadi saya memanfaatkan daun pisang sebagai alas makanan kami,” ujarnya. (*)
Alya Zykratul Rahma, mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (Prodi KPI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI), UIN Sunan Kudus.









































