Bagi yang Mampu Disunahkan Kurban Setiap Tahun

0
554
Pelaksanaan kurban di Masjid Baitrrohim Wanasari Brebes

BREBES,Suaranahdliyin.com – Sekretaris MWC Wanasari Akhmad Sururi menjelaskan bahwa kesunahan kurban adalah setiap tahun bagi yang mampu dan berkecukupan. Jadi, bukan berarti kurban cukup sekali seumur hidup.

“Setiap tahun bagi mereka yang berkecukupan tetap disunahkan,”terangnya di hadapan jamaah Masjid Baiturohim desa Jagalempeni Selatan Kec Wanasari Brebes sebelum pelaksanaan kurban di masjid setempat, Kamis (29/6/2023).

Sururi menjelaskan bagi yang kurbannya karena nadzar, maka hukumnya wajib. Misalnya seorang berkata, kalau bawang saya panen pada bulan Dzulqo’dah tahun ini maka saya akan kurban.

“Bagi orang tersebut wajib kurban karena namanya kurban nadzar.”tandasnya.

Dalam tahun ini, jamaah Masjid Baiturrohim menyelenggarakan kurban 6 ekor kambing, Kamis (29/6/2023). Hewan kurban tersebut berasal dari para jamaah untuk disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Seorang jamaah masjid , Moh Irfan  menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah sigap menjalankan tugas penyembelihan dan.distribusi daging kepada masyarakat setempat.

“Kami turut apresiasi yang setinggi tingginya kepada Panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan korban bersama.”ujarnya.

Dikatakan, penyelenggaraan kurban di masjid akan menambah syiar Islam di tengah tengah masyarakat.

“Semoga program dan tradisi ini akan berjalan sampai kapanpun,”harap Irfan yang juga aktivis masjid.(rls/adb)

Comments