
JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas, melarang umat Islam di tanah air untuk melakukan takbir keliling pada saat malam Idul Fitri nanti. Mengingat, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid – 19.
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam ketengarannya di video yang diunggah setkab.go.id. “Takbir keliling tidak kami perkenankan. Silakan takbir di masjid atau musala saja. Itupun tetap dengan pembatasan, yakni 50 % dari kapasitas masjid atau musala,” katanya.
Menanggapi larangan takbir keliling itu, ketua harian PBNU, H Robikin Emhas, menyampaikan, bahwa pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan.
“Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan, sebaiknya dihindari. Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan,” ujarnya.
H Robikin Emhas menambahkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kita bisa menggemakan takbir dari rumah, surau, musala, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya. Sekali lagi, syaratnya mematuhi protokol kesehatan.
“Selain itu, masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media (medsos) dengan berbagai konten positif dan kreatif, dalam merayakan Idulfitri,” tuturnya. (ros/ adb, rid)