KUDUS, Suaranahdliyin.com – Sebanyak lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan berkompetisi dan meramaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kudus periode 2018 – 2023 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, M. Khanafi SE., melalui salah satu komisioner, Eny Misdayani S.Ag MM., mengutarakan hal itu kepada Suaranahdliyin.com, Rabu (10/1/2018). ‘’Ada lima Bapaslon yang mendaftar,’’ katanya.
Bapaslon itu adalah H. Akhwan dan H. Hadi Sucipto S.Pd MM. (Akhi) yang mendaftar melalui jalur perseorangan, dengan jumlah dukungan sebanyak 64.417 pendukung. Selanjutnya H. Nor Hartoyo SH. dan Junaidi SH. (Harjuna) yang juga mendaftar melalui jalur perseorangan.
‘’Jumlah dukungan untuk pasangan Harjuna baru 40.995 pendukung. Untuk itu, pasangan ini harus memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebesar 45.323 dukungan untuk maju dalam Pilbup,’’ jelasnya.
Pasangan lain, lanjutnya menambahkan, yaitu pasangan Masan SE. MM. dan Drs. Noor Yasin MM. (An-Noor) yang diusung oleh empat gabungan partai dengan jumlah total l19 kursi. Empat partai pendukung An-Noor yaitu PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Golkar (4 kursi), PAN (3 kursi), dan Partai Demokrat (3 kursi).
Selain itu, pasangan Ir. H. M. Tamzil MT dan H. Hartopo MM. MH. yang didukung tiga partai, yakni PKB (6 kursi), Partai Hanura (3 kursi), dan PPP (3 kursi). Sedang pasangan terakhir, yaitu pasangan Hj. Sri Hartini ST. dan Setia Budi Wibowo S.Ag MM. yang diusung Partai Gerindra (5 kursi), PKS (4 kursi) dan PBB (1 kursi).
‘’Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi pasangan calon (10 – 16 Januari 2018) yang penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang,’’ terang Eny Misdayani. (ros)