
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Sejumlah aktivis pers mahasiswa (persma) menyesalkan tindakan kriminalisasi jurnalis oleh petinggi salah satu kampus negeri di Semarang terhadap pimpinan redaksi serat.id, Zakki Amali (ZA) baru-baru ini. Menurut mereka tindakan melaporkan jurnalis ke Polisi mencoreng kebebasan berekspresi dan pengawasan sosial.
“Tindakan itu tidak tepat sebab liputan itu murni karya jurnalisme investigatif yang berfungsi sebagai kontrol sosial bukan menjatuhkan nama baik kampus,” ujar Faqih Mansyur Hidayat, pimpinan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Paradigma IAIN Kudus pada saat Car Free Day (CFD) di Alun-Alun Kudus, Ahad (02/09/18).
Faqih melanjutkan, seharusnya pihak yang diberitakan itu mengklarifikasi dan menggunakan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU. Pers. Tidak asal melapor dengan delik perkara dari pasal lain.
“Karya jurnalistik ya harus diselesaikan dengan UU Pers, yang sejalur, bukan UU yang lain,” lanjutnya.
Sementara itu, aktivis lain, Falis Istianah mengapresiasi keberanian ZA untuk melakukan kontrol sosial melalui jurnalistik. Menurutnya zaman sekarang liputan investigasi memang selayaknya perlu didukung dan dikembangkan untuk menciptakan pola pikir masyarakat yang kritis dan sehat.
“Intinya itu kan jangan baper (bawa perasaan) aja. Jurnalisme investigatif itu baik, tujuannya agar orang lebih berhati-hati dalam bertindak karena merasa diawasi oleh orang banyak. Kalau memang tidak bersalah ya sudah tinggal dibuktikan saja tidak perlu baper terus lapor sana-sini,” kata mahasiswi asal Jepara ini.
Terlihat para aktivis ini menggelar aksi protesnya dengan membawa poster bergambar wajah ZA dengan tulisan #Stopkriminalisasijurnalis. Aksi mereka ini dilakukan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus yang juga menghimbau kepada masyarakat untuk melawan hoaks.
“Kami harap aksi kami ini bisa jadi dukungan moral sekaligus menyadarkan masyarakat agar tidak gampang mengkriminalisasi sebuah produk jurnalistik,” papar Falis.
Seperti diketahui, kronologi tindakan kriminalisasi yang dialami oleh ZA ditengarai sebab liputannya soal plagiasi yang diduga dilakukan oleh rektor salah satu kampus negeri di Semarang. Liputan yang ditulis dalam empat babak itu kemudian dianggap telah merusak citra dan integritas kampus beserta rektornya. Akhirnya pada pertengahan agustus lalu ZA dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dengan tuduhan melanggar UU. ITE. (rid/adb)