Oleh: Kiai Ahmad Bahruddin M.Pd.I
Ritual rabu wekasan sudah menjadi tradisi di kalangan umat Islam, khususnya di Jawa, yang sampai kini masih dilestarikan. Dalam penamaan dan cara pelaksanaan tradisi ini, berbeda-beda di setiap termpat.
Ada beberapa istilah dalam penamaan Rabu akhir di pada Shafar itu, antara lain Rebo Wekasan, Rabu Pungkasan, Rabu Kasan. Di hari tersebut, ada yang mengadakan haul sesepuh dan tahlil bersama di tempat pemakaman umum, ada yang menggelar doa dan dzikir bersama, dan amalan-amaln lain.
Dijelaskan dalam kitab karya Syeikh Abdul Hamid bin Ali bin Abdul Qodir Quds al-Makki (1277-1335), diterangkan al-Allamah as-Syaikh Addiyarbi dalam Mujarrobat-nya, bahwa ba’dlul arifin dari ahlul kasyf menceritakan, pada setiap Rabu akhir Shafar, akan diturunkan ke bumi 300.000 malapetaka dan 20.000 macam bencana. Barang siapa melakukan salat 4 rakaat, di setiap rakaat setelah fatihah membaca surat al-Kautsar tujuh belas kali, al-Ikhlas lima kali, dan Mu’awwidzatain satu kali. Setelah salam membaca do’a tertentu. (Kanzun Najah Wassurur, 95)
Di kitab yang sama disebutkan, sebagian orang sholih pada hari itu menganjurkan untuk membaca Surat Yasin. Ketika sampai ayat “Salamun qoulan min robbin rahim” diulang sebanyak 313 kali. Setelah selesai membaca Yasin, membaca doa tertentu. (Kanzun Najah, 98)
Fakta di masyarakat menunjukkan, setidaknya ada dua amalan (salat dan pembacaan Surat Yasin), yang sering dilaksanakan pada Rabu akhir saat Shafar.
Pertama, salat Rabu Wekasan. Pijakan ritual atau amaliyah Rabu Wekasan adalah berdasar kasyf atau ilham, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kanzun Najah. Al-imam Tajuddin Assubuki dalam Jamul Jawami’ mengemukakan, ilham adalah petunjuk dari Allah yang diberikan ke dalam hati seseorang. Ilham diberikan husus oleh Allah kepada sebagian orang pilihanNya. Ilham bukanlah hujjah, karena tidak ada jaminan ma’shum bagi orang yang menerimanya. Ilham juga tidak bisa bersih (steril) dari bisikan setan.
Hal itu berbeda dengan pendapat sebagian kalangan shufi, yang menyatakan, bahwa ilham bisa digunakan sebagai hujjah bagi dirinya sendiri. Adapun orang yang ma’shum seperti Nabi, maka ilham bisa digunakan sebagai hujjah bagi dirinya dan orang lain, jika memang ada hubungannya dengan orang lain sebagaimana wahyu.
Penjelasan tersebut menunjukkan, salat Rabu Wekasan bukan sunnah Nabi, karena dasar dari amaliyahnya berdasarkan ilham, sementara ilham itu tidak bisa dijadikan hujjah.
Lalu, bagaimana hukum melakukan salat sebagaiamana yang dilakukan masyarakat? Al-imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, menjelaskan, tidak diperkenankan dan tidak sah salat-salat ini dengan niat yang dianggap baik oleh kalangan shufiyyah, tanpa adanya dalil di dalam assunnah. Namun jika ia niat salat secara mutlak (tanpa niat salat Rabu Wekasan, dll) kemudian ia berdoa setelahnya dengan doa yang mengandung permohonan perlindungan atau istikhoroh, maka itu tidak berbahaya.
Alhasil, selama salat dan amaliyah lainnya tidak diyakini sebagai sunnah atau masyru’ dari Nabi, dan dalam salat diniati secara mutlak, maka tidak ada yang perlu dipermaslaahkan.
Kedua, bacaan surat dalam salat. Sebagaimana yang dilakukan masyarakat dan tertulis dalam kitab Mujarrobat, bahwa setiap rakaat setelah bacaan fatihah membaca surat al-Kautsar tujuh belas kali, al-Ikhlas lima kali, dan Mu’awwidzatain satu kali. Itu diperbolehkan dalam syariat, walaupun Nabi tidak pernah membaca bacaan-bacaan itu dalam salat.

Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadis, ada seorang Sahabat yang setiap rakaat membaca surat al-Ikhlas dan disampaikan kepada Rasulullah, ternyata Baginda Nabi tidak melarang. Dari hadis ini al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan atau membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak membacanya.
Ketiga, bacaan Surat Yasin dan pengulangan sebagian ayat. Surat Yasin adalah bagian dari al-Quran, yang tak seorang pun (umat Islam) meragukan tentang pahala dan anjuran membacanya. Bahkan ada juga yang berpendapat, Surat Yasin mempunyai keutamaan sendiri.
Jadi, hukumnya boleh pada malam Rabu Wekasan seseorang membaca Surat Yasin dan mendapatkan pahala secara umum. Dengan catatan, tanpa meyakini bahwa ini adalah kesunnahan tersendiri pada malam Rabu Wekasan.
Selanjutnya, bagaimana perihal pengulangan ayat “Salamun qoulan min robbin rahim” sebanyak 313 kali?
Terkait hal itu, Sayyid Abdurrahman dalam Ghoyatu Talhish mengemukakan, apa yang dilakukan sebagian orang sholih dengan mengulangi sebagian surat Quran dalam hizb, mempunyai dalil dalam hadis.
Hal itu seperti termaktub dalam hadis, “Barang siapa membaca al-Ikhlas 200 kali…” dan hadis “… bacalah al-Ikhlas dan Muawwidztain ketika Shubuh sebanyak tiga kali…”. Tidak ada larangan pengulangan ayat atau surat, bahkan itu termasuk amalam baik yang diberi pahala. Wallahu a’lam. (*)
Kiai Ahmad Bahruddin M.Pd.I,
Penulis adalah Pengurus Cabang Aswaja Center Rijalul Ansor Kabupaten Kudus.