KUDUS, Suaranahdliyin.com – Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Kudus didorong untuk segera melakukan penyesuaian terhadap batasan usia (ketua) pengurus.Terutama bagi sejumlah PAC dan PR yang tengah melaksanakan reorganisasi.
“Hal ini sebagai langkah mempercepat implementasi keputusan Kongres IPNU,”ujar ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( PC IPNU) Kudus Miftachul Amrin kepada Suaranahdliyin.com, belum lama ini.
Amrin menjelaskan batasan usia seorang ketua IPNU sebagaimana keputusan kongres dibatasi maksimal 18 tahun untuk PR, PAC 20 tahun, PC 22 tahun dan Pimpinan Wilayah 24 tahun serta Pimpinan pusat 24 tahun. Pada Agustus 2023 kemarin, PC IPNU Kudus telah menindsklanjuti dengan membuat kesepakatan dengan 9 PAC untuk segera melaksanakan keputusan Kongres tersebut.
“Kita organisasi berjenjang sehingga sangat perlu diatus sesuai mekanisme yang berlaku,”tandasnya.
Dari catatannya, kata Amrin, Pimpinan Anak. Cabang IPNU di Kudus sudah melaksanakan keputusan organisasi. Namun, pada tingkatan PR masih ada yang belum bisa menjalankannya.
“Bagi yang belum sesuai batasan usia, PC tidak akan memberikan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan,”tegas Amrin.(adb/ros)