RMI NU DKI Jakarta Kaji UU Pesantren

0
816
Pembicara Pelatihan Mananemen Pondok Pesantren RMINU DKI Jakarta

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Pelatihan Manajemen Pondok Pesantren se-DKI Jakarta, pada Rabu (6/7)/2022) kemarin. Kegiatan yang dipusatkan di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut, salah satunya mengkaji undang-undang No. 18 Tahun 2019, tentang pesantren.

Ketua PW RMI NU DKI Jakarta KH Rakhmad Zailani menyampaikan dalam sambutannya, bahwa UU Pesantren merupakan berkah bagi dunia pesantren, terutama pondok pesantren salafiyah (murni) yang syahadah atau ijazahnya diakui oleh negara.

“Sehingga lulusan pesantren bisa melanjutkan kuliah di pergururan tinggi umum, dimana yang kita ketahui sebelumnya lulusan pondok pesantren salafiyah hanya bisa kuliah di IAIN atau UIN saja,” ungkap kiai kiki, sapaan akrabnya.

Anggota Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin yang didapuk sebagai nara sumber mengungkapkan selama ini baru TNI dan Polri yang mengakui dan menerima lulusan pondok pesantren salafiyah murni untuk meniadi tentara atau polisi, sedangkan perguruan tinggi umum belum dapat menerimanya.

“Adanya UU Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya, maka perguruan tinggi umum harus menerima lulusan pondok pesantren salafiyah murni, namun tetap harus melalui tes juga,” jelas Gus Rozin, sapaan akrabnya.

Gus Rozin menjelaskan UU Pesantren memberikan harapan santri yang biasanya berkutat dengan kitab kuning supaya bisa bertarung ikuti tes untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi umum.

“Seperti yang kita ketahui dulu sebelum ada UU Pesantren, jangankan kut tes untuk kuliah perguruan tinggi umum, baru di pemberkasan administrasi saja para santri lulusan pondok pesantren salafiyah murni sudah ditolak,” tambah katib Syuriyah PBNU ini.

Namun demikian, majelis masyayikh masih menyiapkan agar syahadah pondok pesantren salafiyah yang diakui tersebut dapat segera terwujud

Sedangkan narasumber lainnya, KH Ahmad Mahrus Iskandar Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, memberikan pesan tentang pentingnya pembenahan manajemen pendidikan pondok pesantren agar dapat menyesuaikan diri dengan UU Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya.(Rahman/adb)

Comments