Jepara,Suaranahdliyin.com –Pengurus Pusat (PP) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU zainal Arifin Junaidi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren LPKP (RUU LPKP) menjadi Undang-Undang..
Ketua PP LP Ma’arif Zainal Arifin Junaidi menyampaikan hal itu dalam acara Halaqoh pimpinan Pondok Pesantren di Pondok Raudlatul Mubtadiin Balekambang Jepara Jum’at (1/12). Menurut Arifin, keberadaan Undang-Undang LPKP ini bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk meningkatkan perhatian kepada madrasah maupun perguruan tinggi.
“Adanya UU LPKP, pemerintah nantinya bisa memberikan pengangaran yang adil bagi sekolah/perguruan tinggi umum maupun madrasah pesantren/Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI),” katanya di depan pimpinan pondok pesantren se Indonesia.
Arifin Junadi menilai sampai saat ini masih terjadi ketimpangan anggaran antara sekolah/PTU dengan madrasah/pesantren/PTAI. Dalam paparannya, sekitar 290 ribu sekolah/PTU diberi anggaran sekitar 347 T dari APBN, sedangkan untuk sekitar 255 ribu madrasah/pesantren/PTAI hanya diberikan anggaran sekitar 50 T dari APBN.
“Belum lagi kucuran anggaran dari APBD untuk sekolah, sedangkan madrasah tidak dapat kucuran APBD,” tandasnya.
Kegiatan halaqoh pimpinan pondok pesantren ini merupakan rangkaian kegiatan Musabaqoh Qiraatil Kutub (MQK) tingkat Nasional yang diselenggarakan direktorat pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI di pondok pesantren Raudlatul Mubtadiin, 29 Nopember – 7 Desember 2017. (adb)