KUDUS,Suaranahdliyin.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Kudus di Hotel Kenari, Senin (12/2/2018). Ketua KPU Kudus Khanafi membacakan Surat keputusan bernomor 15/PL/03.3 keputusan/3319/KPUKab Kudus/2/2018 yang menetapkan lima Bakal Calon menjadi calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2018.
Kelima pasangan calon itu adalah H.Akhwan – H.Hadi Sucipto, H. Noor Hartoyo – Junaidi, Masan – Noor Yasin, Muhammad Tamzil – H. Hartopo dan Hj.Sri Hartini – H.Setia Budi Wibowo.
Khanafi mengatakan pengumuman penetapan ini merupakan awal paslon untuk berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018. Ia berpesan paslon bisa berpegang teguh pada regulasi sehingga secara etika bisa tepat dalam menggaet masyarakat.
“KPU hanya memfasilitasi proses pilkada, masyarakatlah yang menentukan (pemimpin),”ujarnya.
Setelah penetapan, Khanafi mengingatkan pasangan calon yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD bisa membuat surat pengunduran diri dari jabatannya.
“Sejak ditetapkan ini, paslon supaya segera mengundurkan diri dari status PNS dan anggota DPRD ,”ucapnya
Usai acara, KPU menyerahkan SK penetapan kepada masing-masing paslon yang hadir. Setelah ditetapkan, Selasa siang (13/2/2018) pukul 13.00 WIB paslon akan mengikuti tahapan pengambilan nomor urut di tempat yang sama.(adb)