
JAKARTA, Suaranahdliyin.com –Presiden RI, Joko Widodo, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu, adalah terbukanya keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara (Sulut). Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Merespons Perpres itu, ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, tegas menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Kiai Said, al-Quran telah jelas mengharamkan miras, karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam al-Quran dinyatakan dengan tegas, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” terang Kiai Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Ketua umum PBNU itu mengemukakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat, sebagaimana kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang, maka seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, melihat adanya bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah semestinya dicegah dan tidak boleh ada toleransi. Dalam kaidah fikih yang artinya kurang lebih, bahwa ‘Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut’.
“Maka kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” katanya mengingatkan. (*/ adb, ros, rid)