JAHP Jateng Ajukan Uji Materi Peraturan Bawaslu ke Mahkamah Agung

0
1978
Dr. Teguh Purnomo

SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) Jateng, mendaftarkan berkas permohonan uji materi Perbawaslu No.19 tahun 2017 yang diperbaharui dengan Peraturan Bawaslu No.10 tahun 2018 ke Mahkamah Agung RI, Selasa (27/3/2018).

Pemohon adalah Dr. Teguh Purnomo SH. M.Hum M.Kn dan Widodo SH. Sedang Tim Kuasa Hukum yang melakukan pendaftaran adalah Dr. Kadi Sukarna SH. M.Hum dan Hadi Sucipto SH. Berkas pendaftaran diterima oleh Kasi Penelaahan Berkas Perkara PK Pajak Di Pratalak Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Hery Sunaryo SH. MH.

‘’Sebagaimana diketahui, jelang seleksi tambahan untuk Komisioner Bawaslu Jateng dari 3 orang menjadi 7 orang maupun perubahan Panwas kabupaten/ kota menjadi dari lembaga ad hoc beranggota 3 orang  menjadi lembaga permanen Bawaslu kabupaten/ kota se Jateng, yang nantinya beranggotakan 3 sampai 5 orang, JAHP Jateng menggugat Bawaslu RI,’’ terang koordinator JAHP Jateng, Dr. Teguh Purnomo.

Menurutnya, gugatan tersebut berupa permohonan uji materi terhadap Peraturan Bawaslu RI yang akan dijadikan dasar seleksi di tingkat Jateng maupun di 35 kabupaten/ kota di Jateng.

‘’Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa Advokat di Jateng, yang terdiri atas Tamrin Mahatmanto SH., Parlindungan Manik SH., Dr. Kadi Sukarna SH. M.Hum, dan Hadi Sucipto SH,’’ lanjutnya menambahkan.

Dikemukakan Teguh, bahwa produk hukum yang di uji ke Mahkamah Agung adalah Peraturan Bawasu RI No. 19 tahun 2017 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2018 terkait tata cara seleksi Anggota Bawasprop, Bawaskab/kota, Panwascam, Pengawas kelurahan/ desa maupun pengawas TPS.

‘’Bawaslu adalah institusi pengawasan yang tugas pokok dan fungsinya diatur peraturan perundangan, untuk mewujudkan proses dan hasil demokrasi yang fair dan adil. Untuk mewujudkan pemilu yang baik secara prosedur dan substantif, maka harus dimulai dengan proses dan penentuan hasil seleksi/ rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/ kota harus fair dan adil,’’ tegasnya.

Berlakunya Peraturan Bawaslu RI No. 19 tahun 2017 dan diperbaharui Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2018, katanya, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat Jateng khususnya, yang memenuhi syarat.

‘’Rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/ kota se Indonesia diperlakukan tidak adil dan tidak setara, karena ada perbedaan perlakuan kepada para anggota Bawaslu Jateng dan Panwaslu kabupaten/ kota yang masih menjabat, dengan para pendaftar yang berasal dari masyarakat umum,’’ tuturnya.

Pendaftar dari masyarakat umum, ungkapnya, diwajibkan mengikuti serangkaian seleksi dari administrasi, tertulis, wawancara oleh tim seleksi dan wawancara dengan komisioner di atasnya, sedang petahana langsung wawancara dengan komisioner atasannya.

“Ini tidak adil. Semua orang di hadapan aturan sama, tapi ini kok tidak begitu. Maka kami ajukan uji materi terhadap aturan yang dibuat Bawaslu RI tersebut,” ujarnya. (mn/ ros)

Comments