BATANG,Suaranahdliyin.com – Manuver DPR dalam rapat badan legislatif (Baleg) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian publik. Upaya wakil rakyat dinilai bisa mengacaukan hukum tata negara (konstitusi) dan demokrasi di Indonesia.
Demikian yang mengemuka dalam kajian refleksi demokrasi yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang melalui zoom meeting, Kamis sore, (22/8/2024).
Menurut Waka Bidang Hukum dan Politik PCNU Batang, M. Jabir Al-Faruqi, bukan pilkadanya yang menarik, tetapi tentang bagaimana para penguasa sekarang ini yang menyiasati konstitusi. Dikatakan, penguasa mampu mengendalikan kekuatan-kekuatan politik, sehingga yang diharapkan partai politik sebagai agen demokrasi itu sampai hari ini tidak mampu berbuat apa-apa.
“Mereka hanya mengikuti maunya penguasa. Tidak mampu melakukan upaya-upaya untuk menjaga konstitusi dan untuk menerapkan undang-undang. Sehingga yang bisa kita harapkan adalah publik, yaitu masyarakat,” tuturnya sebagai narasumber diskusi.
Sementara Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PCNU Batang Miqdam Yusria Ahmad menyampaikan sejak beberapa waktu lalu kita dikhawatirkan dengan berbagai isu yang beredar di media. Sebenernya belum ada masalah apa-apa, dan belum ada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Tetapi sudah ada potensi pelanggaran hukum seperti yang dilakukan oleh badan legislasi.
“Sebenarnya, DPR sah-sah saja untuk membahas dan merubah aturan perundang-undangan sebelumnya tetapi harus dipedomani dan merujuk kepada undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau yang biasa disebut dengan UU P3,”jelasnya.
“Perbuatan DPR sekarang ini cenderung sudah ingin melanggar aturan perundang-undangan, yang dimaksud salah satunya adalah undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan,”imbuh Miqdam.
Lebih lanjut Miqdam mengungkapkan jika masyarakat membiarkan semuanya maka akan terjadi kekacauan sistem hukum di Indonesia mengenai pembentukan aturan perundang-undangan dan kekacauan hukum tata negara.
“Sikap pernyataan harus tegas yaitu kita harus melawan perbuatan-perbuatan yang merusak hukum tata negara atau istilah sosialnya adalah merusak situasi kondisi demokrasi di Indonesia yang akan berjalan otoritas kekuasaan minimal kekuasaan orang-orang tertentu yang sangat sedikit, kita jangan sampai mengalah begitu saja, kalau tidak kita sama saja akan melanggengkan negara kekuasaan bukan negara hukum”, tandasnya.
Ketua Lakpesdam PCNU Batang M. Aminudin menjelaskan bahwasannya partai politik adalah pilar demokrasi, maka seyogyanya hukum dijadikan sebagai panglima. Di mana kepentingan yang begitu banyak dipayungi oleh partai politik untuk memastikan bahwa konsolidasi kepentingan itu terakomodir dalam sebuah kepentingan kelompok besar dari partai politik yang kemudian itu merepresentasikan kepentingan publik.
“Rancangan undang-undang ini sebenarnya sudah dirancang jauh-jauh hari sebelumnya, nah baru saat MK memutuskan dalam kurun waktu 2 hari kemudian didorong pembuat baleg tadi. Yang menarik lagi, bahwa UUD kita itu,” katanya.
Sebenarnya tidak menganulir keputusan MK seperti itu, lanjut dia, tetapi apa yang dilakukan oleh Baleg (Badan Legislasi) DPR itu yang mencederai keputusan itu.
“Karena mereka tahu dan saya menduga jika itu memang sengaja, karena ada kepentingan,”ungkapnya.
Selanjutnya di sesi akhir diskusi, dalam Closing Statement nya, Miqdam menyimpulkan Jika bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya jelas bahwa orang awampun tahu, tidak sah perbuatan itu.
“Nah, sikap kita kedepan bersama-sama melakukan sesuatu melalui gerakan masyarakat atau kelembagaan struktural NU, misalnya pernyataan sikap/himbauan,” ujarnya.
Ia menambahkan kedaruratan demokrasi negara kita, amanat dari konstitusi kita telah sepakati bersama aturan perundang-undangan di bawahnya, dan pendiri-pendiri kita punya keluhuran misi untuk membentuk misi negara baldatun toyyibatun warobbun ghofur harus kita jaga. Tetapi kedaruratan ini sudah sejak lama terjadi karena kita memilih orang-orang yang salah, orang-orang yang dalilnya ingin mewakili kita tetapi justru mewakili kepentingan penguasa saja. Sehingga, kita harus merubah sikap kita kedepan”, harapnya.
Aminudin selaku Ketua Lakpesdam PCNU Batang dalam closing statement nya menyampaikan bahwa negara ini negara hukum. Jadi ketika DPR sebagai pilar demokrasi sudah tidak bisa berfungsi sebagai legislasi secara maksimal dan menjadi kepentingan elit tertentu, maka salah satunya adalah civil society.
“Karena itu yang menjadi jalan terakhir untuk menjaga demokrasi agar tetap eksis,”tandasnya.(Solekha/adb)